Gelapkan dan Gadaikan Mobil Rental, Pria di Limapuluh Kota Ditangkap Polisi

Antara
Polisi tangkap pelaku penggelapan (Agung Sulistyo/iNews)

"Tersangka meminjam mobil kepada korban untuk dirental pada 14 Maret 2021 dan digadaikan ke Bukittinggi dan telah dilakukan penyitaan kepada mobil tersebut," kata dia.

Mobil tersebut, kata dia, telah digadaikan ke daerah Bukittinggi berinisial S seharga Rp50 juta.

Mobil itu disita dari tangan seorang ibu rumah tangga berinisial AF warga Jorong Pakan Ahad Kenagarian Magek, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KHUP dan/atau Pasal 372 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
22 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pasaman Barat Sumbar, Cek Kekuatan Magnitudonya!

31 hari lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

1 bulan lalu

Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan 7 Hari Penjara, Kasus Getah Karet PTPN

1 bulan lalu

Polisi Ungkap Penggelapan Kendaraan di Jombang dengan Modus Tukang Pijat, 4 Motor Diamankan

2 bulan lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal