Gelapkan Motor Bos, Karyawan Rumah Makan di Jambi Diringkus Polisi

Azhari Sultan
Karyawan rumah makan ini gelapkan motor milik bos (Azhari Sultan/MNC Portal)

Berbekal laporan polisi Nomor: LP/B-01/I/2022/Polsek tanggal 14 Januari 2022, jajaran Reskrim Polsek Sekernan melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku. Akhirnya tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan petugas.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp7.500.000," ungkapnya, Rabu (10/8/2022). 

Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Muarojambi. Tersangka diganjar Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Dugaan Penggelapan Fortuner Ketua KPU Lampung Utara Berujung Kejar-kejaran dengan Polisi

11 hari lalu

Geger! Mayat Pria Ditemukan Terkubur dengan Kaki Terikat di Batanghari

20 hari lalu

Kasus Wanita Gelapkan 19 Mobil Mewah di Gowa, Oknum Polisi dan DPRD Bantaeng Dibidik

21 hari lalu

Wanita di Gowa Tersangka Penggelapan 20 Mobil Mewah, Polisi Temukan BPKB dan STNK Palsu

25 hari lalu

IRT Diduga Gelapkan 19 Mobil Mewah Ditangkap Saat Rayakan Ulang Tahun di Hotel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal