Gelar Razia, Tim Gabungan Sita 92 Botol Tuak di Kota Serambi Mekkah

Rus Akbar
Miras jenis tuak disita (Rus Akbar/MNC Portal)

PADANG PANJANG, iNews.id - Tim Pengawasan Penegakan Perda Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) menyita minuman keras (miras) jenis tuak di Kabupaten berjuluk Kota Serambi Mekkah itu.

Tuak itu disita dari rumah milik HD (45) warga Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat.

"Tim gabungan TNI, Polri, Sat Pol PP Damkar,  Tim Kecamatan PPB, lurah Balai-Balai, perangkat RT dan unsur lainnya mengamankan lebih kurang 92 botol kapasitas 600 ml berisi tuak suling," kata Kasi Penegakan Perda Satpol PP Damkar Padang Panjang Idris, Rabu (7/4/2021)

Tak hanya itu, operasi yang digelar pada Selasa lalu (6/4/2021) itu, petugas menyita satu ember besar dan satu  toples berisi tuak, dua jeriken, satu ember cat dan empat teko bekas tempat tuak. 

Idris menambahkan operasi pengawasan penegakkan perda dilakukan setelah melakukan koordinasi dengan perangkat kelurahan, FKPM dan RT setempat.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
23 jam lalu

Avanza Parkir di Fasilitas Umum Majalengka, Ternyata Jual Ratusan Botol Miras Berbagai Merek

6 hari lalu

Abu Vulkanik Gunung Marapi Selimuti Jalur Padang Panjang-Bukittinggi

1 bulan lalu

Pria Tewas Penuh Luka di Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Sebelum Korban Ditemukan

3 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pasaman Barat Sumbar, Cek Kekuatan Magnitudonya!

4 bulan lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal