Jhonny Allen Gugat AHY Minta Ganti Rugi Rp55,8 Miliar

Arie Dwi Satrio
Kuasa hukum Jhonny Allen, Slamet Hasan (Arie Dwi Satrio/MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Jhonny Allen Marbun menggugat Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hal ini dilakukan karena Jhonny tidak terima dipecat dari keanggotaan Demokrat. 

Dalam gugatannya, penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Sumatera Utara (Sumut) itu menuntut AHY untuk membayar ganti rugi atas pemecatan tersebut sebesar Rp55,8 miliar.

"Jadi kerugian materielnya Rp5,8 miliar. Kemudian ganti rugi imaterielnya Rp50 Miliar," kata kuasa hukum Jhonny Allen, Slamet Hasan di ruang sidang PN Jakpus, Rabu (17/3/2021).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Menko AHY Instruksikan Proyek Sekolah Rakyat di Kulonprogo Senilai Rp214 Miliar Dipercepat

7 bulan lalu

Menko AHY Tinjau Kesiapan Layanan Pelindo di Terminal Tanjung Priok Jelang Libur Nataru

7 bulan lalu

Menko AHY Cek Pelabuhan Merak Jelang Nataru 2026, Pastikan Penyeberangan Lancar

8 bulan lalu

Kunjungi Lembah Anai, Menko AHY Janjikan Jalur Utama Sumbar-Riau Segera Dibuka

10 bulan lalu

AHY Kunjungi Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu, Cek Progres Pelaksanaan Inpres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal