Jhonny Allen Gugat AHY Minta Ganti Rugi Rp55,8 Miliar

Arie Dwi Satrio
Kuasa hukum Jhonny Allen, Slamet Hasan (Arie Dwi Satrio/MNC Portal)

Hasan melanjutkan, kliennya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakpus karena AHY dan kawan-kawan memberhentikan Jhonny Allen yang dinilai tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat.

Kliennya, kata dia merasa dirugikan secara materiel maupun imateriel atas pemecatan itu. 

"Jadi potensi kerugian materielnya adalah gaji anggota DPR selama 60 bulan sekitar Rp5,8 miliar dan kerugian imateriel adalah kehormatan Pak Jhonny Allen yang direndahkan hak politiknya yang nilainya sekitar Rp40-Rp50 miliar," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Menko AHY Instruksikan Proyek Sekolah Rakyat di Kulonprogo Senilai Rp214 Miliar Dipercepat

7 bulan lalu

Menko AHY Tinjau Kesiapan Layanan Pelindo di Terminal Tanjung Priok Jelang Libur Nataru

7 bulan lalu

Menko AHY Cek Pelabuhan Merak Jelang Nataru 2026, Pastikan Penyeberangan Lancar

8 bulan lalu

Kunjungi Lembah Anai, Menko AHY Janjikan Jalur Utama Sumbar-Riau Segera Dibuka

10 bulan lalu

AHY Kunjungi Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu, Cek Progres Pelaksanaan Inpres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal