"Kami pura-pura akan melakukan transaksi dengan pelaku," kata dia.
Pelaku yang tak curiga akhirnya menyetujui transaksi dua burung itu. Pelaku menjual burung itu dengan harga Rp2,3 juta. Ketika tiba di lokasi, pelaku langsung ditangkap beserta barang bukti dua ekor burung.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan perdagangan satwa dilindungi sejak satu tahun terakhir. Dia sudah menjual sekitar 30 ekor burung. Satwa dilindungi itu diperoleh dari berbagai daerah dan dijual dengan keuntungan Rp300 ribu per ekor.
"Kami sedang melakukan pengembangan terkait orang yang menyuplai satwa itu dan ini merupakan sindikat perdagangan satwa dilindungi," kata Farel.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-umdang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Sementara kedua satwa dilindungi itu diserahkan ke BKSDA Resor Agam untuk dipelihara sebelum dilepas liarkan.