Jual Burung Lewat Facebook, Guru Honorer di Padang Pariaman Ditangkap Polisi

Antara
Ilustrasi burung yang merupakan satwa dilindungi. (Foto: Antara)

"Kami pura-pura akan melakukan transaksi dengan pelaku," kata dia.

Pelaku yang tak curiga akhirnya menyetujui transaksi dua burung itu. Pelaku menjual burung itu dengan harga Rp2,3 juta. Ketika tiba di lokasi, pelaku langsung ditangkap beserta barang bukti dua ekor burung.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan perdagangan satwa dilindungi sejak satu tahun terakhir. Dia sudah menjual sekitar 30 ekor burung. Satwa dilindungi itu diperoleh dari berbagai daerah dan dijual dengan keuntungan Rp300 ribu per ekor.

"Kami sedang melakukan pengembangan terkait orang yang menyuplai satwa itu dan ini merupakan sindikat perdagangan satwa dilindungi," kata Farel.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-umdang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Sementara kedua satwa dilindungi itu diserahkan ke BKSDA Resor Agam untuk dipelihara sebelum dilepas liarkan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
18 hari lalu

Tragedi di Hutan Pelalawan Riau, Bocah 12 Tahun Tewas Diserang Harimau Sumatra

20 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pasaman Barat Sumbar, Cek Kekuatan Magnitudonya!

22 hari lalu

Kisah Gajah Sumatra Tua di Pelalawan, Hidup Soliter dan Tetap Bertahan di Alam Liar

26 hari lalu

Polres Mesuji Ungkap Daging Tapir yang Disembelih Pelaku Dibagikan ke Warga Sekitar

26 hari lalu

4 Penyembelih Tapir di Mesuji Ditangkap, 2 Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal