Jual Kucing Hutan lewat Medsos, Pria asal Padang Ditangkap Polisi

Rus Akbar
Polda Sumbar tangkap seorang penjual satwa dilindungi (Rus Akbar/MNC Portal Indonesia)

PADANG, iNews.id - Polisi menangkap penjual satwa dilindungi di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku diketahui seorang pria berinisial MAD (30), dia menjual kucing hutan lewat media sosisal (medsos).

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, pelaku merupakan warga Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat.

"Pelaku MAD tertangkap tangan menjual satwa dilindungi dalam keadaan hidup oleh petugas," kata Sataje, Rabu (16/3/2022).

Satake menambahkan, pelaku ditangkap di Jalan Kampung Jua Kelurahan Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) pada Jumat (11/3/2022) , pukul 08.00 WIB.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
14 hari lalu

Polisi Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Pontianak, 2 Tersangka Ditangkap

1 bulan lalu

Tragedi di Hutan Pelalawan Riau, Bocah 12 Tahun Tewas Diserang Harimau Sumatra

1 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pasaman Barat Sumbar, Cek Kekuatan Magnitudonya!

2 bulan lalu

Kisah Gajah Sumatra Tua di Pelalawan, Hidup Soliter dan Tetap Bertahan di Alam Liar

2 bulan lalu

Polres Mesuji Ungkap Daging Tapir yang Disembelih Pelaku Dibagikan ke Warga Sekitar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal