Kakek Pemilik Kafe Remang-Remang Cabuli Bocah, Korban Diiming-imingi Duit Rp50.000

Endro Dwirawan
Ilustrasi pencabulan (iNews.id)

"Uang itu diberikan agar korban tidak menceritakan perbuatannya ke orang lain," katanya.

Saat ini, polisi masih menunggu hasil visum dari korban. Ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang pencabulan.

"Namun jika hasil visum menyatakan korban telah disetubuhi, kami akan menjerat pelaku dengan Pasal tindak pemerkosaan dan kekerasan terhadap anak," tutupnya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Terungkap! Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki

8 hari lalu

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki, Beraksi Sejak 2015

9 hari lalu

Viral Guru Honorer di Labura Ditahan gegara Ambil Permen dalam Rok Siswi, kok Bisa?

26 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

27 hari lalu

Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, KPK Sita Uang Rp4 Miliar dan Barang Elektronik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal