Kakek Pemilik Kafe Remang-Remang Cabuli Bocah, Korban Diiming-imingi Duit Rp50.000

Endro Dwirawan
Ilustrasi pencabulan (iNews.id)

"Uang itu diberikan agar korban tidak menceritakan perbuatannya ke orang lain," katanya.

Saat ini, polisi masih menunggu hasil visum dari korban. Ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang pencabulan.

"Namun jika hasil visum menyatakan korban telah disetubuhi, kami akan menjerat pelaku dengan Pasal tindak pemerkosaan dan kekerasan terhadap anak," tutupnya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Mukomuko Bengkulu, Pusat Gempa di Laut Kedalaman 49 Km

57 tahun lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal