Kapolda Jambi Keluarkan Maklumat Larangan Bakar Hutan dan Lahan, Sanksi Penjara 15 Tahun

Azhari Sultan
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono mengeluarkan maklumat berisi ancaman pidana bagi pembakar hutan dan lahan. (Foto: MPI/Azhari Sultan)

Dia menambahkan, pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan kejahatan atau tindak pidana karena menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan hidup seperti flora dan fauna. 

"Selain itu dapat mengganggu kesehatan akibat asap dan juga gangguan terhadap kegiatan masyarakat antara lain pendidikan, transportasi dan perekonomian," katanya.

Dia menjelaskan, terhadap hutan dan lahan yang dibakar  akan dikenakan status quo.

"Sebagai bukti terjadinya kejahatan dan dilarang dimanfaatkan siapa pun juga sampai ada keputusan hukum yang tetap (inkrah)," ujar Amin.

Terpisah, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Rachmad menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi yang baik antara semua pihak guna menghadapi tantangan penanggulangan karhutla secara efektif.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Viral Honor Relawan Karhutla Belum Dibayar, Wali Kota Palangka Raya Buka Suara

2 hari lalu

Anak Kena ISPA gegara Kabut Asap, Emak-Emak di Palangka Raya Ikut Terjun Padamkan Karhutla

2 hari lalu

Karhutla di Gunung Karst Lesang Hanguskan 21,5 Ha Lahan, Api Mengarah ke Permukiman

2 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

3 hari lalu

Menhan Lepas Pasukan Bela Diri Jepang usai Misi Pemadaman Karhutla di Kalbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal