Kejati Sumbar Hentikan 6 Kasus Lewat Keadilan Restoratif, Ini Perkaranya

Antara
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Anwarudin Sulistiyoni (Antara)

PADANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) telah menghentikan penuntutan enam perkara pidana lewat keadilan restoratif. Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020.

"Keadilan restoratif itu dalam artian bahwa suatu perkara bisa diselesaikan di luar persidangan. Tidak semua perkara harus bermuara ke persidangan serta berujung ke pemidanaan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Anwarudin Sulistiyoni, Rabu (30/6/2021).

Anwarudin menambahkan, enam perkara yang telah dihentikan penuntutannya itu adalah kasus perkelahian, pencurian ringan, dan penganiayaan ringan.

Menurutnya, penghentian penuntutan diberikan jika perkara memenuhi ketentuan serta syarat Peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020 yang diterbikan pada Juli 2020.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

24 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

24 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

24 hari lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

26 hari lalu

27 Celana Dalam Wanita di Tuban Raib dari Jemuran, Pencuri Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal