Kejati Sumbar Hentikan 6 Kasus Lewat Keadilan Restoratif, Ini Perkaranya

Antara
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Anwarudin Sulistiyoni (Antara)

Ketentuan pertama adalah adanya kesepakatan berdamai antara terdakwa dengan korban. Kemudian syarat suatu perkara dihentikan yaitu terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

"Kemudian tindak pidana tersebut dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang tidak lebih dari Rp2,5 juta," kata dia.

Penghentian penuntutan dilaksanakan berdasarkan azas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Ia menyatakan bahwa Kejati Sumbar beserta jajaran Kejaksaan Negeri di daerah akan menerapkan keadilan restoratif bagi warga yang tersangkut masalah pidana jika memenuhi persyaratan.

"Jangan lagi ada warga yang dipenjara hanya karena mencuri tiga buah kayu atau sejenisnya," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

24 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

24 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

25 hari lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

27 hari lalu

27 Celana Dalam Wanita di Tuban Raib dari Jemuran, Pencuri Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal