Kejati Sumbar Hentikan 6 Kasus Lewat Keadilan Restoratif, Ini Perkaranya

Antara
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Anwarudin Sulistiyoni (Antara)

Ketentuan pertama adalah adanya kesepakatan berdamai antara terdakwa dengan korban. Kemudian syarat suatu perkara dihentikan yaitu terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

"Kemudian tindak pidana tersebut dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang tidak lebih dari Rp2,5 juta," kata dia.

Penghentian penuntutan dilaksanakan berdasarkan azas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Ia menyatakan bahwa Kejati Sumbar beserta jajaran Kejaksaan Negeri di daerah akan menerapkan keadilan restoratif bagi warga yang tersangkut masalah pidana jika memenuhi persyaratan.

"Jangan lagi ada warga yang dipenjara hanya karena mencuri tiga buah kayu atau sejenisnya," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kejati Sulbar Akan Lelang 15 Aset Rampasan Negara, Simak Syarat dan Ketentuannya

5 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

6 hari lalu

Kejati Sulut Ungkap 3 Titik Penggeledahan di Manado dengan Temuan Fantastis

6 hari lalu

Geledah Rumah Mewah di Manado, Kejati Sulut Sita Emas hingga Uang Rp18 Miliar

7 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal