Kejati Sumbar Hentikan 6 Kasus Lewat Keadilan Restoratif, Ini Perkaranya

Antara
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Anwarudin Sulistiyoni (Antara)

Ketentuan pertama adalah adanya kesepakatan berdamai antara terdakwa dengan korban. Kemudian syarat suatu perkara dihentikan yaitu terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

"Kemudian tindak pidana tersebut dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang tidak lebih dari Rp2,5 juta," kata dia.

Penghentian penuntutan dilaksanakan berdasarkan azas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Ia menyatakan bahwa Kejati Sumbar beserta jajaran Kejaksaan Negeri di daerah akan menerapkan keadilan restoratif bagi warga yang tersangkut masalah pidana jika memenuhi persyaratan.

"Jangan lagi ada warga yang dipenjara hanya karena mencuri tiga buah kayu atau sejenisnya," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal