Dia memastikan pengajuan klaim pengobatan Covid-19 akan tetap dilayani sampai pemerintah mencabut status wabah.
"Jika penyakit biasa batas waktu pengajuan klaim tiga bulan," kata dia.
Sementara itu, kasus Covid-19 yang dikonfirmasi sudah mencapai 820 orang di Padang, sementara klaim yang diajukan baru 275. Kuat dugaan, pihak rumah sakit belum melakukan pengajuan.
"Sampai sekarang baru 275 kasus yang diajukan, kemungkinan yang belum mengajukan karena dibutuhkan kelengkapan berkas klaim validasi data dari rumah sakit yang amat detail dan lengkap sehingga sesuai saat dilakukan verifikasi," katanya.
Rahmidayanti mengatakan biaya pengobatan yang ditanggung, mulai dari perawatan hingga pemulasaraan jenazah jika pasien meninggal dunia pasien Covid-19.