KPU Pasaman Barat Batasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2020

Antara
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. (Antara)

SIMPANG EMPAT, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) membatasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Bundaran Simpang Empat. Setiap calon bupati dan wakil bupati hanya diperbolehkan masing-masingnya satu APK.

"Sesuai kesepakatan dengan Badan Kesbangpol Pasaman Barat, maka khusus di bundaran hanya diperbolehkan satu APK di Bundaran Simpang Empat," kata Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Pasaman Barat Misdarliah di Simpang Empat, Selasa (29/9/2020).

Dia mengatakan pembatasan pemasang APK di Bundaran Simpang Empat berdasarkan saran Kesbangpol untuk memperhatikan unsur estetika di pusat ibukota kabupaten itu.

"Hanya diperbolehkan satu APK di Bundaran Simpang Empat. Sedangkan tempat lain diperbolehkan selain di fasilitas umum," katanya.

Menurutnya, KPU Pasaman Barat juga memfasilitasi pembuatan APK bagi masing-masing calon bupati dan wakil bupati.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

310 Rumah Rusak Terdampak Bencana Sumatera Dapat Bantuan dari BNPB

57 tahun lalu

Presiden Prabowo Cek Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur di Sumbar

57 tahun lalu

Update Korban Galodo Agam, 192 Orang Tewas dan 70 Hilang

57 tahun lalu

Akses Jalan di Sumbar Sudah Terbuka, Daerah Terdampak Banjir Kini Bisa Dijangkau

57 tahun lalu

Polda Riau Kirim Peralatan ke Aceh dan Sumbar untuk Bersihkan Lokasi Terdampak Banjir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal