KPU Pasaman Barat Batasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2020

Antara
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. (Antara)

Dalam PKPU nomor 10 tahun 2020, KPU akan memfasilitasi membuat APK masing-masing calon dengan ukuran dan jumlahnya yang terbatas.

Menurutnya, untuk baliho disediakan ukuran 4x7 meter paling banyak 5 buah setiap pasangan calon. Sedangkan bilboard ukuran 4x8 sebanyak lima buah masing-masingnya dan umbul-umbul 20 buah untuk masing-masing pasangan calon per kecamatan.

Kemudian spanduk ukuran 1,5x7 meter untuk masing-masing pasangan calon dengan jumlah paling banyak dua per nagari.

APK di luar yang difasilitasi KPU, kata dia pasang calon bisa membuat APK dengan jumlah maksimal 200 persen dari yang disediakan KPU.

Dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 ini, pasangan calon juga diarahkan membuat APK berupa Alat Pelindung Diri (APD) berupa sarung tangan, masker, penutup wajah, hand sanitazer dan lainnya.

"Selain bisa menjadi APK juga sekaligus menjadi alat sosialisasi protokol kesehatan Covid-19," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

310 Rumah Rusak Terdampak Bencana Sumatera Dapat Bantuan dari BNPB

57 tahun lalu

Presiden Prabowo Cek Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur di Sumbar

57 tahun lalu

Update Korban Galodo Agam, 192 Orang Tewas dan 70 Hilang

57 tahun lalu

Akses Jalan di Sumbar Sudah Terbuka, Daerah Terdampak Banjir Kini Bisa Dijangkau

57 tahun lalu

Polda Riau Kirim Peralatan ke Aceh dan Sumbar untuk Bersihkan Lokasi Terdampak Banjir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal