Lord Adi Kembalikan Uang Rp50 Juta dari Indra Kenz

Puteranegara Batubara
Finalis MasterChef Indonesia 2021 Suhaidi Jamaan alias Lord Adi mengembalikan secara sukarela uang Rp50 juta dari Indra Kenz ke Bareskrim (Antara)

Indra Kesuma alias Indra Kenz dijerat pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tambang Ilegal Lereng Merapi Dibongkar, Kades di Boyolali Jadi Tersangka

6 hari lalu

DPO Kasus Ekstasi Ditangkap di Riau, Bareskrim Telusuri Jaringan Narkoba Medan

9 hari lalu

9 Pelaku Penyerangan Polisi di Katingan Ditangkap, 4 Orang Masih Diburu

14 hari lalu

Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka Penyerangan Polisi di Katingan ke Polda Kalteng

22 hari lalu

Terungkap! 3 Bandar Narkoba Bunuh 3 Polisi di Katingan Melawan Pakai Mandau saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal