Maling Komputer di MTs, Pria di Solok Dijemput Polisi saat Main di Warnet

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/iNews)

SOLOK, iNews.id - Jajaran Satreskrim Polres Solok dan Unit Reskrim Polsek Gunung Talang menangkap pelaku pencurian. Pelaku berinisial RC (29) dikenal sebagai spesialis pencuri barang elektronik.

Paur Humas Polres Solok Bripka Rozi Fratama mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (14/9/2020) di Warnet Ozon Jorong Balai Rawang Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

"Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi: LP/13/IX/2020/ SPK-T Polsek Gunung Talang tanggal 9 September 2020," kata Rozi, Rabu (16/9/2020).

Setelah melakukan penyelidikan, kata Rozi, polisi langsung melakukan pengintaian. Hasilnya, pelaku yang diketahui sebagai warga Pasar Baru Nagari Cupak ini ditangkap tanpa perlawanan.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Madrasah Tsanawiah (MTs) bersama rekannya berinisial IK (DPO)" kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal