Maling Komputer di MTs, Pria di Solok Dijemput Polisi saat Main di Warnet

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/iNews)

SOLOK, iNews.id - Jajaran Satreskrim Polres Solok dan Unit Reskrim Polsek Gunung Talang menangkap pelaku pencurian. Pelaku berinisial RC (29) dikenal sebagai spesialis pencuri barang elektronik.

Paur Humas Polres Solok Bripka Rozi Fratama mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (14/9/2020) di Warnet Ozon Jorong Balai Rawang Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

"Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi: LP/13/IX/2020/ SPK-T Polsek Gunung Talang tanggal 9 September 2020," kata Rozi, Rabu (16/9/2020).

Setelah melakukan penyelidikan, kata Rozi, polisi langsung melakukan pengintaian. Hasilnya, pelaku yang diketahui sebagai warga Pasar Baru Nagari Cupak ini ditangkap tanpa perlawanan.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Madrasah Tsanawiah (MTs) bersama rekannya berinisial IK (DPO)" kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
12 jam lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

5 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

7 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

8 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

9 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal