Maling Komputer di MTs, Pria di Solok Dijemput Polisi saat Main di Warnet

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/iNews)

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit CPU Merk Avaris, Powerlogic dan Power Up, tiga unit Monitor ukuran 14 inch merk Samsung, tiga buah keyboard dan tiga buah mouse komputer.

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di kantor Polres solok untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
7 jam lalu

Curi Sound System, Maling Bersenjata Celurit di Probolinggo Tewas Diamuk Warga

12 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

25 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

25 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

25 hari lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal