Masih Buka Toko meski Lewat Pukul 20.00, Pedagang Diangkut ke Polresta Padang 

Antara
Sejumlah pedagang di Kota Padang masih membuka toko meski sudah lewat pukul 20.00 WIB saat penrapan PPKM Darurat (Antara)

Mereka ditindak berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan dikenakan sanksi berupa denda administrasi.

Pelanggar yang sifatnya perorangan dikenakan denda masing-masingnya Rp100.000, sementara bagi pelaku usaha dikenakan denda sebesar Rp500.000

Operasi yustisi merupakan upaya pemerintah dalam menekan angka Covid-19, agar tidak terjadi kerumunan, keramaian, serta patuh akan protokol kesehatan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Didemo soal Penertiban, Bupati Sikka Lari Dikejar Pedagang Pasar Alok Maumere

57 tahun lalu

Pedagang Bersyukur Pasar di Aceh Tamiang Bergeliat usai Banjir: Ekonomi Kembali Bergerak

57 tahun lalu

Pedagang Kembang Api Tewas Ditabrak Mobil di Palangka Raya, Pengemudi Diduga Mabuk

57 tahun lalu

Kereta Khusus Petani-Pedagang Resmi Beroperasi di Jalur Rangkasbitung–Merak

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif Bengkulu-Padang: Pilihan Rute Aman, Hemat Waktu dan Minim Macet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal