Mencuri di 12 Lokasi, Mantan Anggota Satpol PP di Agam Ditangkap Polisi

Antara
Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan (Antara)

Dari pengakuan pelaku, kata Dwi, mantan pegawai harian lepas Satpol PP Padang Pariaman yang bertugas di bekas kantor Bupati Padang Pariaman itu sudah melakukan perbuatan mulai dari September 2020 sampai Kamis (10/6/2021).

"Pelaku melakukan pencurian di 12 tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Agam," katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor merek Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BM 4184 LL beserta kunci kontak, satu unit sepeda motor merek honda vario warna merah maroon dengan nomor polisi BA 3614 TS beserta kunci kontak, satu helai celana dan uang tunai Rp110 ribu.

Saat ini warga Kota Pariaman ini telah diamankan di Mapolres Agam. Atas perbuatanya, tersangka diancam Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

24 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

24 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

24 hari lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

26 hari lalu

27 Celana Dalam Wanita di Tuban Raib dari Jemuran, Pencuri Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal