Mencuri di 12 Lokasi, Mantan Anggota Satpol PP di Agam Ditangkap Polisi

Antara
Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan (Antara)

Dari pengakuan pelaku, kata Dwi, mantan pegawai harian lepas Satpol PP Padang Pariaman yang bertugas di bekas kantor Bupati Padang Pariaman itu sudah melakukan perbuatan mulai dari September 2020 sampai Kamis (10/6/2021).

"Pelaku melakukan pencurian di 12 tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Agam," katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor merek Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BM 4184 LL beserta kunci kontak, satu unit sepeda motor merek honda vario warna merah maroon dengan nomor polisi BA 3614 TS beserta kunci kontak, satu helai celana dan uang tunai Rp110 ribu.

Saat ini warga Kota Pariaman ini telah diamankan di Mapolres Agam. Atas perbuatanya, tersangka diancam Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terekam CCTV, Pencuri Tas di Stasiun Tawang Semarang yang Viral Ditangkap di Demak

57 tahun lalu

Polda Kalsel Tangkap 211 Tersangka dalam 6 Bulan, Kasus Begal Dominan

57 tahun lalu

Divonis 3 Bulan 10 Hari Kasus Pencurian Getah Karet, Mbah Mujiran dan Wahid Langsung Bebas

57 tahun lalu

Dandim Labuhanbatu Jelaskan Kronologi Viral Tuduhan 1 Kompi TNI AD Rampas Belasan Lembu

57 tahun lalu

Komplotan Pencuri Tembaga Menara PLN di Mamuju Ditangkap, Raup Rp80 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal