Setelah keduanya sepakat, akhirnya korban mentransfer uang sebanyak Rp252 juta. Uang itu dikirim dalam empat kali transfer dari rekening korban ke rekening pelaku.
"Mulai dari Rp20 juta, Rp50 juta, Rp70 juta dan Rp12 juta selama tahun 2016," katanya.
Setelah menyerahkan uang sesuai kesepakatan namun menantu korban hingga saat ini belum juga dimutasi sesuai yang dijanjikan pelaku.
"Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumbar," katanya.
Laporan itu tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/85/IV/2019/SPKT Sbr tentang dugaan tindak pidana penipuan yang dibuat pada tanggal 8 April 2019.
"Dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," kata dia.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa buku tabungan korban dan pelaku, bukti transfer dan foto layar percakapan melalui pesan singkat.