Menteri Tjahjo Terbitkan Surat Edaran, PNS Dilarang Mudik dan Cuti Lebaran

Dita Angga
Ilustrasi Mudik Lebaran (Antara)

"Pegawai ASN tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a (tanggal 6 hingga 17 Mei)," begitu penggalan surat edaran tersebut.

Selain cuti bersama, Menteri Tjahjo meminta PPK kementerian/lembaga/pemerintah daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN.

Namun larangan cuti pada saat lebaran ini dikecualikan untuk cuti melahirkan dan/atau cuti sakit, dan/atau cuti karena alasan penting bagi PNS. Kemudian dikecualikan juga bagi cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi PPPK.

Pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP No.17/2022 tentang Manajemen PNS dan PP No/49/2018 tentang manajemen PPPK.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
16 hari lalu

4 Orang Ditetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Mamuju, Termasuk ASN

16 hari lalu

ASN Cianjur Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

20 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

21 hari lalu

Mencekam! Evakuasi Oknum Guru ASN dan Suami Terduga Pencabulan Anak di Tanjungbalai

21 hari lalu

Modus Oknum Guru ASN dan Suami di Tanjungbalai Cabuli Anak, Iming-Iming HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal