Menteri Tjahjo Terbitkan Surat Edaran, PNS Dilarang Mudik dan Cuti Lebaran

Dita Angga
Ilustrasi Mudik Lebaran (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) No.8/2021. SE itu berisi larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang mudik dan mengajukan cuti lebaran.

"Pegawai ASN dan PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021," demikian bunyi ketentuan poin pertama dalam SE yang diterbitkan, Rabu (7/4/2021).

Namun larangan ini dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dengan terlebih dahulu mendapatkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.

Selain itu, larangan juga dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya. 

Lebih lanjut dalam edarannya itu Tjahjo juga melarang PNS cuti pada periode 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polda Kalteng Tangkap 8 Tersangka Karhutla Termasuk PNS, 12 Korporasi Ikut Diselidiki

10 hari lalu

ASN Tewas Ditikam di Depan Masjid di OKI, Istri Korban Ditangkap

2 bulan lalu

ASN Berteduh Tinggalkan Barisan Saat Upacara, Sekda Mamuju Tengah: Saya Akan Cek Siapa Saja

2 bulan lalu

Puluhan ASN Tinggalkan Barisan dan Berteduh Saat Upacara HUT RI di Mamuju Tengah

2 bulan lalu

4 Orang Ditetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Mamuju, Termasuk ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal