Ngaku Panitia CPNS, Emak-Emak di Padang Tipu Dua Korban Puluhan Juta

Rus Akbar
Ilustrasi penipuan. (Okezone)

Surat petikan itu ternyata palsu dan hanya hasil editan yang mencantumkan nama korban. Dari tulisan di petikan keputusan itu tertulis golongan CPNS serta unit kerja yang ditempatkan di Kantor Gubernur Sumbar.

"Korban menghubungi pelaku namun tidak bisa hingga akhirnya melapor ke polisi dengan nomor laporan LP/624/B/XI/2020/RESTA SPKT UNIT II tanggal 21 November 2020,” ucapnya.

Setelah polisi mengamankan pelaku yang ternyata hanya sebagai ibu rumah tangga. Saat digali informasi korbannya ternyata dua orang, seorang lagi berinisial MC (28).

"Korban ini ada dua orang, mereka mengalami kerugian Rp10 juta,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KHUP tentang Penipuan dan terancam hukuman selama empat tahun penjara. Untuk kepentingan penyelidikan, pelaku telah ditahan Polsek Padang Timur yang merupakan tahanan khusus perempuan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal