Ngaku Panitia CPNS, Emak-Emak di Padang Tipu Dua Korban Puluhan Juta

Rus Akbar
Ilustrasi penipuan. (Okezone)

Surat petikan itu ternyata palsu dan hanya hasil editan yang mencantumkan nama korban. Dari tulisan di petikan keputusan itu tertulis golongan CPNS serta unit kerja yang ditempatkan di Kantor Gubernur Sumbar.

"Korban menghubungi pelaku namun tidak bisa hingga akhirnya melapor ke polisi dengan nomor laporan LP/624/B/XI/2020/RESTA SPKT UNIT II tanggal 21 November 2020,” ucapnya.

Setelah polisi mengamankan pelaku yang ternyata hanya sebagai ibu rumah tangga. Saat digali informasi korbannya ternyata dua orang, seorang lagi berinisial MC (28).

"Korban ini ada dua orang, mereka mengalami kerugian Rp10 juta,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KHUP tentang Penipuan dan terancam hukuman selama empat tahun penjara. Untuk kepentingan penyelidikan, pelaku telah ditahan Polsek Padang Timur yang merupakan tahanan khusus perempuan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

5 hari lalu

Jebakan Lowongan Admin Kripto! 3 WNA China Diduga Dalang Sindikat Scamming di Sidoarjo

10 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

14 hari lalu

Mengaku Pejabat Polisi, Pria di Lombok Tipu Pengusaha Modus Sumbangan Dana Kemanusiaan

1 bulan lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal