Ngaku Pengurus Masjid, Pasutri di Bukittinggi Tilap Uang Proposal Khatam Quran

Antara
Tiga pelaku penipuan dan menilap uang proposal masjid. Dua dari tiga pelaku merupakan pasutri (Antara)

"Ketika salah seorang panitia datang untuk mengambil proposal, ternyata keterangan dari pihak toko, proposal sudah diambil yang mengaku dari panitia," kata Rita.

Ketua Pemuda Inkorba, Nofrianto Boyon mengatakan, salah seorang pelaku sebelumnya juga sudah pernah berurusan dengan kepolisian.

"Kalo tidak salah, ia juga pernah ditahan dengan kasus pencurian dan perkelahian, semoga kejadian ini tidak terulang lagi, kami memang akan melaksanakan acara Khatam Al Quran," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo 372 jo 64 KUH pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

6 hari lalu

Sembunyi, 3 Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Rp1 Miliar Ditangkap di Hotel Pasuruan

6 hari lalu

Polres Lumajang Ungkap Penipuan Modus Penggandaan Uang, Korban Kehilangan Rp1 Miliar

7 hari lalu

Janjikan Loker di Pemkot Surabaya Minta Rp20 Juta, 2 Pegawai Non-ASN Dipecat

12 hari lalu

2 Oknum Polda Jambi Diduga Tipu Belasan Calon Bintara Polri, Korban Rugi Miliaran Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal