Pemalak Sopir Truk di Padang Ditetapkan Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara

Antara
Polda Sumbar menetapkan Izet, preman pemalak sopir truk Semen Padang sebagai tersangka pemerasan dengan kekerasan. (Foto: Antara)

PADANG, iNews.id - Polda Sumbar menetapkan Izet, preman yang viral memalak sopir truk Semen Padang sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara hingga 9 tahun.

Direskrimum Polda Sumbar Kombes Imam Kabut Sariadi mengatakan, perbuatan Izet dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan yang dilakukan dengan kekerasan dan ancaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. 

"Namun ada kemungkinan Izet dijerat pasal lain. Kita akan mendalaminya lagi dengan pasal lain," ujar Imam di Padang, Kamis (15/7/2021).

Izet viral di media sosial karena memalak sopir PT Semen Padang. Dia lalu kabur dan akhirnya ditangkap tadi pagi di Kabupaten Tanah Datar.

Atas perbuatannya itu, Izet mengaku khilaf dan meminta maaf kepada korban maupun masyarakat yang melihat videonya melakukan pemalakan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Sopir Truk Dibegal Penumpang di Suramadu, Kepala Bocor Dibacok Senjata Tajam

10 hari lalu

Viral! Truk Ugal-ugalan Bergoyang di Jembatan Suramadu, Polisi Buru Sopir dan Perekam Video

10 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan Digerebek, 2 Operator Alat Berat Ditangkap

11 hari lalu

Pelantikan Oknum Perwira Polda Sumbar Ditunda, Kasusnya Naik ke Sidang Kode Etik

15 hari lalu

Kecelakaan Truk Tabrak Kedai di Ponorogo, Sopir Mengaku Hindari Sosok Misterius

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal