Pemuda di Merangin Cabuli Pacar, Modus Ancam Sebar Foto Syur

Nanang Fahrurozi
Pelaku pencabulan saat ditangkap anggota Satreskrim Polres Merangin. (Foto: MPI/Nanang F)

MERANGIN, iNews.id - Pemuda 20 tahun berinisial RM (20) ditangkap anggota Satreskrim Polres Merangin atas dugaan pencabulan. Dia diduga mencabuli pacarnya dengan modus mengancam menyebarkan foto syur korban ke media sosial.

Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Rully mengatakan, pelaku yang diamankan merupakan warga Lorong Kampar, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

"Pelaku dilaporkan pacar atas aksi pencabulan yang terjadi di rumahnya," ujar Rully, Jumat (26/1/2024).

Menurutnya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 82 Ayat 1,2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Peristiwa ini terjadi saat pelaku dan korban memiliki hubungan asmara. Pelaku lalu menghubungi korban melalui handphone untuk video call. Saat video call tersebut, pelaku menyuruh korban untuk membuka baju dan celananya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 hari lalu

Terungkap! Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki

8 hari lalu

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki, Beraksi Sejak 2015

8 hari lalu

Viral Guru Honorer di Labura Ditahan gegara Ambil Permen dalam Rok Siswi, kok Bisa?

25 hari lalu

Pemuda di Kendari Tewas Ditikam, Sempat Terjun ke Kanal lalu Dilempari Batu serta Balok

25 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal