Penyergapan di Kapal Ambu, Petugas Temukan Tiga Burung Beo Mentawai

Antara
BKSDA Sumatera Barat menyita tiga burung beo mentawai (Gracula religiosa batuensis) dari dalam lambung kapal ambu-ambu di Pelabuhan Bungus Padang. (Foto: Antara).

Beo mentawai termasuk jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Satwa ini dilindungi karena sudah terancam punah, perburuan akan beo Mentawai ini sangat tinggi mengingat suara dan bentuknya yang khas dan unik.

Dia mengimbau agar masyarakat untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya. 

Ketentuan itu, lanjut dia semua tercantum dalam UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya. Melanggar, kata dia sanksi hukumnya berupa pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda paling sebesar Rp100 juta.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kisah Gajah Sumatra Tua di Pelalawan, Hidup Soliter dan Tetap Bertahan di Alam Liar

57 tahun lalu

Polres Mesuji Ungkap Daging Tapir yang Disembelih Pelaku Dibagikan ke Warga Sekitar

57 tahun lalu

4 Penyembelih Tapir di Mesuji Ditangkap, 2 Buron

57 tahun lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

57 tahun lalu

Polres Lampung Selatan Gagalkan Pengiriman 807 Burung Ilegal di Pelabuhan Bakauheni

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal