Polisi Gagalkan Peredaran 48 Kg Ganja di Sumbar, Tangkap 4 Pelaku

Rus Akbar
Pengedar ganja yang ditangkap saat menuju Sumbar. (Foto: MPI/Rus Akbar)

PADANG, iNews.id - Polisi menggagalkan peredaran ganja kering di wilayah Sumatra Barat (Sumbar) dengan jaringan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara. Dalam pengungkapan kasus ini, ganja seberat 48 kilogram berhasil diamankan dan empat orang ditangkap.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar.

"Iya benar ada dua lokasi (TKP) penangkapan ganja oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar pada hari Rabu 3 Juli 2024," ujarnya, Kamis (4/7/2024).

Untuk lokasi pertama penangkapan di pinggir jalan dekat Ranjau-Batu Panti, Taruang-taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman pukul 01.58 WIB. Kemudian lokasi kedua di Jalan Lintas Panti Pasaman Barat, Jorong Kampung Cubadak Nagari  Lingkuang Aur Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat sekitar pukul 02.30 WIB 

"Di TKP pertama pelaku yang ditangkap berinisial FH (28) dan MH (38) warga Kota Padang. Sedangkan di TKP kedua yaitu G (41) dan K (41) warga Penyabungan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara," katanya

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 hari lalu

Bocah SD di Pasaman Tewas Diduga Dicekik Tetangga, Berawal dari Hal Ini

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

11 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

17 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

30 hari lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal