Polisi Minta Warga Serahkan Senpi Rakitan, Jika Tertangkap Akan Dijerat UU Darurat

Antara
Ilustrasi polisi menyita senjata api rakitan dari masyarakat. (ANTARA/Ilka Jensen)

PADANG ARO, iNews.id - Polres Solok Selatan, Sumatera Barat akan merazia senjata api rakitan yang beredar di masyarakat. Hal ini usai tewasnya seorang pemburu babi Modra (45) diduga tertembak senjatanya sendiri di daerah Sungai Bayua Jorong Tanggo Aka, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, Senin (27/12/2021).

"Kami akan menerbitkan surat perintah (sprint) untuk mengimbau warga agar menyerahkan senjata api rakitan ke polisi," ujar Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Dwi Purwanto, Selasa (28/12/2021).

Menurutnya, Satreskrim bersama Bhabinkamtibmas akan merangkul tokoh masyarakat serta mengimbau untuk menyerahkan senpi rakitan.

"Jika tidak bersedia akan kami sweeping (razia). Jika kedapatan akan kami jerat dengan UU Darurat tentang senjata tajam dan senjata api," katanya.

Dia menyebutkan, dalam keseharian masyarakat di Solok Selatan memang tidak terlihat membawa senpi rakitan, namun hanya digunakan ketika berburu babi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapolda NTT Peringatkan Pembuat dan Pemilik Senjata Api Rakitan, Ancam Tindak Tegas 

57 tahun lalu

Pascakonflik di Adonara NTT, 52 Senjata Rakitan Diserahkan Warga ke Polres Flores Timur

57 tahun lalu

2 Orang Ditangkap di Jember, Miliki Senpi Rakitan dan Nekat Jual Narkoba secara Terbuka

57 tahun lalu

Tak Kuat Sembunyi, Penembak Teman Duel Kartu di Lampung Timur Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Tak Terima Diejek saat Main Kartu, Pria di Lampung Timur Tembak Mati Teman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal