Polisi Penembak Mati DPO Judi di Solok Selatan Diserahkan ke Kejaksaan

Antara
Markas Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Foto: Tribratanews)

PADANG, iNews.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menyerahkan polisi yang diduga menembak mati DPO kasus judi di Solok Selatan ke kejaksaan. Brigadir Polisi KS diserahkan setelah berkas kasus perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

"Penyerahan barang bukti dan tersangka dilakukan di Kabupaten Solok Selatan pada Kamis (27/5/2021)," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, Jumat (28/5/2021).

Satake menambahkan, tersangka dilimpahkan setelah penyidik melimpahkan berkas.

"Penyidik langsung melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk diproses lebih lanjut," kata dia.

Brigadir KS disangka pasal 338 subsider 354 lebih subsider 351 ayat 3 terlebih lagi subsider pasal 359 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Saat ini tersangka dititipkan JPU di Rutan Polres Solok Selatan," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pasaman Barat Sumbar, Cek Kekuatan Magnitudonya!

5 hari lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

9 hari lalu

Sepak Terjang M Mbalingga, Pimpinan KKB Baru Foto di Atas Pesawat AMA yang Dibakar

10 hari lalu

Penembakan di Intan Jaya Papua, Seorang Ibu Hamil Tewas

10 hari lalu

Detik-Detik Menegangkan TNI Evakuasi Jenazah Pilot Ditembak OPM di Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal