Polisi Penembak Mati DPO Judi di Solok Selatan Diserahkan ke Kejaksaan

Antara
Markas Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Foto: Tribratanews)

PADANG, iNews.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menyerahkan polisi yang diduga menembak mati DPO kasus judi di Solok Selatan ke kejaksaan. Brigadir Polisi KS diserahkan setelah berkas kasus perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

"Penyerahan barang bukti dan tersangka dilakukan di Kabupaten Solok Selatan pada Kamis (27/5/2021)," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, Jumat (28/5/2021).

Satake menambahkan, tersangka dilimpahkan setelah penyidik melimpahkan berkas.

"Penyidik langsung melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk diproses lebih lanjut," kata dia.

Brigadir KS disangka pasal 338 subsider 354 lebih subsider 351 ayat 3 terlebih lagi subsider pasal 359 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Saat ini tersangka dititipkan JPU di Rutan Polres Solok Selatan," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pelarian DPO Kasus TPPO Berakhir, Ditangkap Tim Tabur Kejari Batam di Klub Malam

10 hari lalu

Jenazah Aris Sanda Sopir Tewas Ditembak di Jayawijaya Dipulangkan ke Toraja

12 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

14 hari lalu

Komnas HAM Kecam Penembakan 3 ASN Jayawijaya: Tuduhan Intelijen Bukan Alasan Bunuh Warga

17 hari lalu

Jubir OPM Sebby Sambom Klaim Tembak 3 ASN Jayawijaya: Siapa Suruh ke Papua!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal