Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Uang yang Ternyata ODGJ, Langsung Dilepaskan

Antara
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda. (ANTARA/Fathul Abdi)

PADANG, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial RE (44) yang awalnya dilaporkan warga atas dugaan pemalsuan uang di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (17/8/2021). Setelah diperiksa, warga Kelurahan Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung itu dilepaskan polisi karena berstatus Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

"Awalnya ada informasi warga yang menyebutkan pelaku telah memalsukan uang. Namun setelah kami telusuri dan tindak lanjuti, ternyata yang bersangkutan ODGJ," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda di Padang, Selasa (17/8/2021).

Dia membeberkan, kejadian itu berawal saat RE datang ke sebuah toko musik dengan membawa uang di kawasan Pasar Raya Padang pada pukul 16.00 WIB.

Uang yang dibawa tersebut merupakan hasil fotokopi dengan bahan kertas tulis biasa (HVS), bukan kertas khusus yang menyerupai uang asli.

"Pemilik toko merasa curiga karena melihat ada yang aneh dengan uang tersebut sehingga memberikan informasi kepada kami," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
22 hari lalu

Update Gempa M 4,7 Guncang Padang Sumbar, Getaran Dirasakan Kuat 8 Daerah

25 hari lalu

ODGJ Lempari Pengendara dan Rusak Toko di Pangkep, Berujung Ditangkap Warga

1 bulan lalu

Ganja Siap Edar Seberat 145 Kg Dimusnahkan BNNP Sumbar di Padang, 4 Tersangka Ditahan

1 bulan lalu

Viral Pria di Jember Dibacok Celurit di Kantor Wifi, Pelaku Diduga ODGJ

2 bulan lalu

Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal