Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Uang yang Ternyata ODGJ, Langsung Dilepaskan

Antara
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda. (ANTARA/Fathul Abdi)

PADANG, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial RE (44) yang awalnya dilaporkan warga atas dugaan pemalsuan uang di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (17/8/2021). Setelah diperiksa, warga Kelurahan Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung itu dilepaskan polisi karena berstatus Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

"Awalnya ada informasi warga yang menyebutkan pelaku telah memalsukan uang. Namun setelah kami telusuri dan tindak lanjuti, ternyata yang bersangkutan ODGJ," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda di Padang, Selasa (17/8/2021).

Dia membeberkan, kejadian itu berawal saat RE datang ke sebuah toko musik dengan membawa uang di kawasan Pasar Raya Padang pada pukul 16.00 WIB.

Uang yang dibawa tersebut merupakan hasil fotokopi dengan bahan kertas tulis biasa (HVS), bukan kertas khusus yang menyerupai uang asli.

"Pemilik toko merasa curiga karena melihat ada yang aneh dengan uang tersebut sehingga memberikan informasi kepada kami," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Operasi Sarang Narkoba di Pasar Pagi Purus Padang, 21 Orang Ditangkap

7 hari lalu

Kondisi Terkini Banjir Bandang Terjang Padang, Waspadai Banjir Susulan

13 hari lalu

Viral Pria Nekat Berjalan di Rel KA Stasiun Maguwo, Ngamuk saat Diamankan Petugas

13 hari lalu

Terungkap! Sekeluarga di Tulang Bawang Diduga Dibunuh Adik Kandung yang ODGJ

13 hari lalu

Satu Keluarga di Tulang Bawang Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah, Diduga Dibunuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal