Mendapati informasi itu, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mencari tahu kebenaran peristiwa sekaligus mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
Polisi yang ketika itu belum mengetahui asal-usul RE kemudian melakukan interogasi. Namun jawaban yang didapat bertele-tele.
"Laki-laki itu kemudian dibawa ke rumahnya untuk pengembangan, dari sana barulah diketahui statusnya ODGJ," katanya.
Uang yang dibawa RE ternyata bukanlah uang asli, melainkan yang diperbanyak dengan cara memfotokopi.
"Tempat fotokopi juga sempat menanyakan untuk apa uang fotokopi itu, RE menjawab untuk mainan adiknya," katanya.
Karena kejadian tersebut maka polisi tidak melanjutkan proses terhadap lelaki yang pernah dirawat di rumah sakit jiwa HB Saanin Padang. RE kemudian dilepaskan dan tak jadi diproses hukum.