PSBB Tahap 2, Warga Tak Bawa KTP Dilarang Masuk Kota Padang

hermawan H
Petugas Posko Perbatasan Memperlihatkan Tanda Pengenal Warga Masuk Kota Padang. ( Foto : Diskominfo Padang )

"Sekitar 20 hingga 30 kendaraan kita suruh balik setiap hari karena tanpa tanda pengenal," katanya. 

Afrianto mengatakan hanya mereka yang ber-KTP Padang dibolehkan masuk Padang. Bagi mereka yang berasal dari luar Padang dan bekerja di Padang diharuskan mengantongi surat tugas dan diperlihatkan ke petugas posko.

"Bagi pendatang, diharuskan meninggalkan KTP dan tanda pengenal lainnya di posko. Tanda pengenal dapat diambil kembali ketika keluar dari Padang," ujar Afrianto. 

Pada PSBB jilid II ini Kota Padang bertekad terhindar dari virus corona. Tidak ada lagi warga terpapar Covid-19. Dengan melakukan pembatasan dan pengetatan bagi yang masuk Padang diharapkan dapat memutus mata rantai virus tersebut.

Editor : Tomi Wahyudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sesak Napas, Sopir Truk Elpiji di Sumbar Meninggal Mendadak

57 tahun lalu

Update Corona Sumbar 8 Mei: Tambah 18 Kasus, Pasien Positif Jadi 270 Orang

57 tahun lalu

Update 7 Mei: Tambah 14 Kasus, Pasien Positif Corona di Sumbar Jadi 252 Orang

57 tahun lalu

Jenazah Anggota TNI Korban Speedboat Terbalik di Yapen Diterbangkan ke Padang

57 tahun lalu

5 Kolam Renang Terdekat di Kota Padang Sumatera Barat, Ada yang Syariah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal