Sanksi Pelanggar Prokes Kurang Tegas, Polda Sumbar Minta Pemprov Revisi Perda AKB  

Rus Akbar
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (Rus Akbar/MNC Portal)

PADANG, iNews.id - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) meminta pemprov melakukan revisi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020. Peda itu tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Nomor dan Pengendalian Covid-19 di Sumatera Barat.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, revisi dilakukan karena masih ditemukan kurangnya kesadaran masyarakat patuh dalam menjalankan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker bahkan tidak menjaga jarak.

"Polda meminta agar merevisi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, terutama tentang sanksi hukum. Minimal sanksinya denda Rp300.000 maksimal Rp500.000," kata Satake, Rabu (5/5/2021).

Bukan tanpa alasan, kata Satake, permintaan revisi Perda dilakukan lantaran selama operasi yustisi yang dilakukan oleh Polda Sumbar dan jajaran dengan melibatkan instansi terkait masih ada masyarakat yang tak patuh.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
12 hari lalu

Operasi Sarang Narkoba di Pasar Pagi Purus Padang, 21 Orang Ditangkap

1 bulan lalu

AKBP Rory Dinonaktifkan, AKBP Nendra Madya Tyas Diangkat Jabat Plt Kapolres Mentawai

1 bulan lalu

Anjing Pelacak Temukan Dompet dan KTP Agusral, Korban Hilang Banjir Bandang di Solok

1 bulan lalu

Polda Sumbar Kerahkan 2 Anjing Pelacak Cari Korban Banjir Bandang di Solok

1 bulan lalu

Banjir Bandang Solok, 300 Personel Brimob Dikerahkan Cari Warga yang Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal