Satpol PP Amankan Perempuan, Diduga Pegawai Salon Plus-Plus

Rus Akbar
Sat Pol PP Padang mengamankan seorang perempuan diduga pelayan pijat plus-plus (Rus Akbar/MNC Portal)

PADANG, iNews.id - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang perempuan. Dia diamankan lantaran diduga sebagai pegawai di salon plus-plus.

Kabid Penegakan Peraturan Perundangan Daerah (P3D), Satpol PP Kota Padang, Syafnion mengatakan, perempuan itu berinisial MR (33), diamankan di salah satu Salon, kawasan Dobi, Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

"Dia dinyatakan melanggar Pasal 10 ayat (2) dan Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," kata Syafnion, Jumat (3/6/2022),

Nantinya, kata Syafnion, pihaknya akan dibina sesuai aturan salah satunya akan dikirim ke Andam Dewi, Solok.

Selain itu, Syafnion juga menegaskan, untuk pemilik akan diberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal