Satpol PP Razia Kosan di Padang, 29 Orang Tanpa Surat Nikah Diamankan

Rus Akbar
Sat Pol PPKota Padang merazia pasangan tanpa surat nikah yang sah di kos-kosan (Rus Akbar/MNC Portal Indonesia)

"Untuk pemilik sudah kita panggil menghadap PPNS, kita tunggu hasil PPNS terlebih dahulu, jika pengelola rumah kos yang melanggar ketentuan yang ada, mereka diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta, yang tertuang dalam Perda,” ucapnya.

Untuk penyewa kos yang diamankan, akan dilakukan pendataan dan pembinaan susuai aturan yang berlaku di Satpol PP.

"Mereka diberikan pengertian dan pembinaan, serta selanjutnya membuat pernyataan agar tidak mengulangi hal yang serupa,” kata Mursalim. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
21 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pasaman Barat Sumbar, Cek Kekuatan Magnitudonya!

21 hari lalu

Gunakan Alat, Puluhan Bangunan Liar di Pasar Pagesangan Surabaya Dirobohkan

2 bulan lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

2 bulan lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

2 bulan lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal