Sebelum Tewas Napi di Lapas Lubukbasung Diusulkan Bebas Bersyarat

Antara
Kondisi Lapas Kelas IIB Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumbar (Antara)

AGAM, iNews.id - Seorang narapidana (napi) di Lapas Kelas II B, Lubukbasung, Agam, Sumatera Barat (Sumbar) tewas. Napi bernama Sidik Tanjung (69) itu sebelumnya diusulkan agar bisa bebas bersyarat.

Kepala Lapas Kelas II B Lubukbasung, Suroto mengatakan, Sidik merupakan napi kasus penyalahgunaan narkotika. Dia divonis hukuman tujuh tahun tiga bulan.

"Selama ini, dia sudah menjalan hukuman selama empat tahun. Lapas Kelas IIB Lubukbasung mengusulkan Sidik untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB)," kata Suroto, Kamis (10/11/2022).

Sebelumnya, korban ditemukan tewas pada Kamis (10/11/2022) sekitar pukul 05.30 WIB di dalam kamar Blok B. Korban pertama kali ditemukan meninggal dunia oleh warga binaan lainnya menjelang salat subuh.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 jam lalu

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

7 jam lalu

320 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas

1 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pasaman Barat Sumbar, Cek Kekuatan Magnitudonya!

1 bulan lalu

Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka, Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

2 bulan lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal