Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Padang Dilarang Beroperasi

Rus Akbar
Petugas Satpol PP Kota Padang merazia tempat hiburan malam. (Foto: MNC Portal/Rus Akbar)

PADANG, iNews.id - Pemkot Padang melarang semua tempat hiburan malam untuk beroperasi selama Bulan Ramadan. Larangan itu sudah disampaikan tim gabungan Satpol PP kepada pemilik dan pengelola tempat hiburan malam termasuk rumah makan.

“Penutupan sementara aktivitas tempat hiburan malam selama Ramadan telah disampaikan oleh petugas kepada pemilik tempat hiburan sejak Kamis (8/4) 2021 hingga beberapa hari ke depan. Kita terus datangi tempat-tempat hiburan tersebut,” ungkap Kasat Pol PP Padang, Alfiadi, Jumat (9/4/2021).

Kasat meminta agar seluruh objek-objek yang dimaksud agar mematuhi aturan yang telah disampaikan oleh tim gabungan. Namun jika masih ada yang tidak mengindahkan tentu petugas akan lakukan langkah tegas. “Pemilik yang membandel akan kita lakukan langkah tegas sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Alfiadi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protocol kesehatan (prokes) mengingat Padang masih dalam masa pandemi Covid-19.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
14 hari lalu

Heboh Flyer Mami Hiburan Malam Berseragam Polwan di Surabaya, 3 Karyawan Diperiksa

2 bulan lalu

Usut Peredaran Narkoba di Kelab Malam Batam, Bareskrim Polri Tetapkan 6 Tersangka 

2 bulan lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

2 bulan lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

3 bulan lalu

Diduga Korban Penyekapan di Tempat Kerja, Pemandu Lagu di Gianyar Dijemput Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal