Selebgram Cantik Ditangkap Polda Jambi, Diduga Promosikan Judi Online

Azhari Sultan
Selebgram berinsial CS yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi karena mempromosikan situs judi online. (Foto: MPI/Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id - Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap selebgram cantik asal Kota Jambi berinisial CS (21). Dia diduga mempromosikan situs judi online (judol) lewat akun Instagram.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, pelaku CS diduga sudah 2 tahun mempromosikan puluhan situs judol luar negeri tersebut.

"Dalam aksinya, selebgram ini telah mempromosikan puluhan situs judol luar negeri sejak tahun 2022," ujarnya, Sabtu (31/8/2024).

Dari pengakuannya, selebgram ini mengaku telah mempromosikan 20 situs judol dengan rata-rata mendapat keuntungan Rp2 juta per bulan.

"Jadi dari tahun 2022 hingga saat ini dapat keuntungan Rp50 juta," katanya.

Menurutnya, keuntungan dari promosi situs judol tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kebakaran Hebat di Jambi Hanguskan 5 Kios, Api Sempat Menjalar ke Ruko

29 hari lalu

Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar, Catut Nama Artis dan Selebgram

1 bulan lalu

Tok! 5 Oknum Polisi Tersangka Pembunuhan Brigadir Eko di Jambi Dipecat

1 bulan lalu

Diduga Tipu Calon Bintara Polri hingga Miliaran Rupiah, 2 Oknum Polda Jambi Ditahan Propam

1 bulan lalu

2 Oknum Polda Jambi Diduga Tipu Belasan Calon Bintara Polri, Korban Rugi Miliaran Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal