Selebgram Cantik Ditangkap Polda Jambi, Diduga Promosikan Judi Online

Azhari Sultan
Selebgram berinsial CS yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi karena mempromosikan situs judi online. (Foto: MPI/Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id - Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap selebgram cantik asal Kota Jambi berinisial CS (21). Dia diduga mempromosikan situs judi online (judol) lewat akun Instagram.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, pelaku CS diduga sudah 2 tahun mempromosikan puluhan situs judol luar negeri tersebut.

"Dalam aksinya, selebgram ini telah mempromosikan puluhan situs judol luar negeri sejak tahun 2022," ujarnya, Sabtu (31/8/2024).

Dari pengakuannya, selebgram ini mengaku telah mempromosikan 20 situs judol dengan rata-rata mendapat keuntungan Rp2 juta per bulan.

"Jadi dari tahun 2022 hingga saat ini dapat keuntungan Rp50 juta," katanya.

Menurutnya, keuntungan dari promosi situs judol tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
15 jam lalu

Misteri Motif Penganiayaan Maut Brigpol Eko, Polda Jambi Dalami Peran 6 Tersangka

16 jam lalu

6 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigpol Eko, 5 Senior  Korban

5 hari lalu

Misteri Kematian Brigadir EWS, Polda Jambi Periksa 13 Saksi Termasuk 2 Senior

5 hari lalu

Brigadir EWS Ditemukan Tewas di Rumah Kos, 4 Orang Diperiksa Propam Polda Jambi

2 bulan lalu

Kurir Sabu 58 Kg di Jambi Segera Diadili, Terancam Penjara Seumur Hidup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal