Sepanjang 2021, Imigrasi Sumbar Deportasi 8 WNA 

Antara
Delapan WNA dideportasi Imigrasi Sumbar (Ilustrasi/Okezone)

PADANG, iNews.id - Delapan warga negara asing (WNA) dideportasi dari Sumatera Barat (Sumbar) sepanjang 2021. Mereka dideportasi melalui Kantor Imigrasi Padang dan Agam.

"Sejak Januari hingga Juni ada delapan WNA yang dideportasi, satu dari Amerika dan tujuh lainnya warga negara Malaysia," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar, Syamsul Efendi Sitorus, Kamis (24/6/2021)

Syamsul menambahkan, bahwa dalam kondisi pandemi COVID-19 pihaknya tetap memaksimalkan pengawasan serta penindakan terhadap WNA yang melanggar.

Dia kemudian merinci delapan WNA tersebut empat di antaranya merupakan penindakan oleh Kanim Kelas I TPI Padang, dan empat lainnya dari Kanim Agam.

Untuk penindakan Kantor Imigrasi Padang satu di antaranya WNA asal Amerika Serikat, ia dideportasi atas pelanggaran karena memberi keterangan yang tidak benar saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
8 jam lalu

2 WNA dan 1 WNI Hilang saat menyelam di Perairan Sikka Ditemukan Selamat, Operasi SAR Ditutup

1 hari lalu

2 WNA Irlandia dan 1 WNI Hilang saat Menyelam di Perairan Sikka NTT

4 hari lalu

Selundupkan Ribuan Burung ke Sidoarjo, 2 WNA Vietnam Jadi Tersangka

5 hari lalu

Hantam Kepala WNA Korsel Pakai Ulekan, Pria di Tangerang Ditangkap di Garut

15 hari lalu

Polisi Gagalkan Dugaan Penyelundupan WNA ke Australia via Rote Ndao, 1 WNI Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal