Sepanjang 2022, Imigrasi Padang Deportasi 16 WNA Paling Banyak dari Malaysia

Antara
Imigrasi Padang deportasi 16 WNA sepanjang tahun 2022 (Foto: Ilustrasi/Ist)

PADANG, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mendeportasi 16 warga negara asing (WNA). Mereka melanggar aturan keimigrasian sepanjang tahun 2022.

"Tahun ini, kami mendeportasi 16 WNA," kata Pelaksana Tugas Kepala Imigrasi Padang Ezardy Samsoe, Rabu (28/12/2022).

Dia menambahkan, WNA itu melanggar aturan sebagaimana termuat dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menurutnya, jenis pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran izin tinggal keimigrasian dan melebihi batas izin tinggal.

Dia memaparkan, dari 16 WNA yang dideportasi tersebut, paling banyak berasal dari Malaysia sebanyak 11 orang, Iran tiga orang, Singapura satu orang, dan Bangladesh satu orang.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Gempa Terkini M 3,8 Guncang Pariaman Sumbar, Getaran Dirasakan Kuat di Padang

2 bulan lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Bima, 45 Penumpang dan ABK Dievakuasi Selamat

2 bulan lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

2 bulan lalu

Viral TKA China Diduga Ilegal di Batam, Imigrasi Ungkap Hasil Sidak

3 bulan lalu

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal