Tak Terima Anak Dipukul, Suami Hajar Istri Pakai Gayung hingga Babak Belur

Demon Fajri
Polisi menangkap seorang pria berinisial MA (24) asal Kaur, Bengkulu. Dia diduga memukuli istrinya hingga babak belur (Demon Fajri/MNC Portal)

Di mana saat itu, kata Indro, istri terduga pelaku memarahi dan memukul anaknya yang masih kecil. Mendengar anaknya dimarahi dan dipukul, terduga pelaku mendatangi dan membentak istrinya tersebut. 

Ribut mulut pun tak terhindarkan antar keduanya. Seketika itu terduga pelaku menjadi emosi dan terduga pelaku langsung melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau penganiayaan. 

Atas perbuatannya, pelaku ikenakan Pasal 44 UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jo Pasal 351 KUHPidana. 

"Terduga pelaku sudah ditangkap, dan masih menjalani pemeriksan di Mapolres Kaur," tutup Indro.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
23 jam lalu

Kasus Dokter Spesialis Aniaya Perawat di Cirebon Naik Penyidikan, 5 Orang Diperiksa

2 hari lalu

Bakar Istri karena Cemburu, Suami di Metro Lampung Jadi Tersangka

2 hari lalu

Dokter Spesialis di Cirebon Diduga Aniaya Perawat karena Cemburu Korban Punya Pacar Baru

2 hari lalu

2 Bocah di Karawang Diduga Aniaya Balita 3 Tahun hingga Masuk Rumah Sakit

3 hari lalu

Pembunuhan di Ogan Ilir, Ayah Tewas saat Lerai Anak yang Diduga Menyerang Kades

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal