Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

iNews TV
Ibu korban pembunuhan sadis dan mutilasi, Wenni tak kuasa menahan tangis mendengarterdakwa divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Pariaman. (Foto: iNews)

PARIAMAN, iNews.idTerdakwa kasus pembunuhan berantai dan mutilasi sadis, Satria Juanda alias Wanda, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Selasa (2/6/2026). 

Mendengar putusan tertinggi tersebut, tangis haru keluarga korban seketika pecah di dalam ruang sidang.

Ibunda dari salah satu korban bernama Septia Adinda, Wenni, tampak tidak kuasa menahan aliran air matanya. Dia menangis tersedu-sedu lantaran perjuangannya mencari keadilan bagi sang putri yang tewas mengenaskan di tangan terdakwa akhirnya dikabulkan oleh institusi peradilan.

Pascapersidangan ditutup, Wenni selaku ibunda mendiang Septia Adinda menyampaikan rasa terima kasih dan kepuasan mendalam atas ketegasan majelis hakim. 

“Hukuman mati adalah ganjaran yang paling setimpal bagi pelaku yang telah merenggut paksa masa depan putri saya secara keji,” katanya. 

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Dewi Yanti menilai seluruh unsur dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan, didukung kuat oleh ketersediaan alat bukti autentik serta fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

"Menyatakan terdakwa Satria Juanda alias Wanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati," kata Hakim Ketua Dewi Yanti saat membacakan putusan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Sadis! Mantan Istri Jadi Otak Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi, Sewa Eksekutor Rp139 Juta

57 tahun lalu

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Demo di PN Indramayu, Massa Tuntut Hukuman Mati Pembunuh Sadis Satu Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal