PADANG, iNews.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) membongkar kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial DEP (26) yang diduga muncikari.
Panit I Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sumbar Doni Rahmadian mengatakan, selain DEP, pihaknya juga mengamankan dua wanita muda dan satu anak di bawah umur yang diinapkan di hotel.
Doni melanjutkan, kasus prostitusi online di bawah umur ini dibongkar setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat. Berebekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian di hotel berbintang di Padang.
"Hasilnya, pelaku ditangkap di salah satu hotel berbintang di Padang saat menerima setoran dari dua wanita usai melayani tamu," kata Doni, Kamis (23/7/2020).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku beroperasi melalui chat di WhatsApp. Dia menawarkan dua wanita yang merupkan SPG produk rokok di kawasan Padang.