"Pelaku menawarkan wanita lewat Whatsapp dengan harga Rp800.000 untuk sekali kencan. Hasilnya nanti akan dibagi dua," kata dia.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta, alat kontrasepsi, kunci kamar dan ponsel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 Juncto Pasal 75 I Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Persatuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam dipenjara di atas lima tahun serta ditambah 1/3 dari ancaman hukuman pidana karena korban merupakan anak di bawah umur.