Tawarkan SPG Rokok Lewat WhatsApp, Muncikari Asal Padang Ditangkap Polisi

Budi Sunandar
Muncikari di Padang yang menawarkan SPG rokok untuk prostitusi online (Budi Sunandar/iNews)

"Pelaku menawarkan wanita lewat Whatsapp dengan harga Rp800.000 untuk sekali kencan. Hasilnya nanti akan dibagi dua," kata dia.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta, alat kontrasepsi, kunci kamar dan ponsel.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 Juncto Pasal 75 I Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Persatuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam dipenjara di atas lima tahun serta ditambah 1/3 dari ancaman hukuman pidana karena korban merupakan anak di bawah umur.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal