Tekan Penularan Covid-19, Gubernur Sumbar: ASN Langgar Protokol Kesehatan Disanksi

hermawan H
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (Foto : Diskominfo Sumbar).

Irwan menuturkan, selain memberikan sanksi Perda AKB, juga diberikan sanksi tambahan bagi ASN yang kedapatan melanggar ketentuan protokol kesehatan di tempat kerja atau perkantoran oleh kepala OPD. Seperti, penggunaan masker, pembatasan pertemuan tatap muka secara langsung dan tetap jaga jarak.

"Sanksi tambahan ini berupa ditundanya kenaikan pangkat dan pengurangan tunjangan yang akan diterima bagi yang melanggar," katanya.

Irwan berharap, agar kepala OPD dalam lingkungan Pempov Sumbar segera menindaklanjutinya. 

"Jangan lalai dan anggap sepele. Bila ada kelalaian dan berakibat adanya konfirmasi positif di lingkungan kerja, maka akan ada peringatan dari pimpinan," katanya.

Selain itu, Pemprov Sumbar telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Sumatera Barat nomor 360/222/Covid-19-SBR/X-2020 tentang Pengawasan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja atau Perkantoran. Seluruh ASN diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.

"Mudah-mudahan dengan berlakunya aturan ini, kita bisa memutus mata penyebaran virus corona di Sumbar," katanya.

Editor : Tomi Wahyudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tambah 242 Kasus, Pasien Covid-19 di Sumbar Tembus 11.000 Jiwa di 19 Oktober

57 tahun lalu

Tahanan dan Napi di Padang Bisa Nyoblos di 4 TPS Khusus

57 tahun lalu

Pastikan Terapkan Perda AKB, Satpol PP Padang Datangi Tempat Pesta Pernikahan

57 tahun lalu

Rekor, Pasien Covid di Padang Bertambah 347 Orang dalam Sehari

57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal