Tembak Mati DPO Kasus Judi di Solok Selatan, Brigadir KS Akan Diproses Pidana

Antara
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. (Foto: Antara)

PADANG, iNews.id - Penyidikan kasus penembakan berujung kematian DPO kasus judi bernama Deki Susanto alias D di Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) terus bergulir. Terbaru, seorang personel berinisial Brigadir KS diajukan untuk diproses pidana.

"Personel yang diajukan untuk proses pidana berinisial KS anggota Polres Solok Selatan berpangkat brigadir dan dinas sebagai personel di Satreskrim Polres Solok Selatan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, Senin (1/2/2021).

Satake menambahkan, KS diajukan untuk menjalani proses pidana setelah dilakukan gelar perkara pada Minggu malam (31/1/2021).

Menurutnya, dengan diajukannya satu personel untuk diproses pidana bukan berarti terjadi kesalahan prosedur, nanti persidangan yang akan memutuskan

"Jadi sementara ini yang bersangkutan diajukan untuk proses pidana sesuai adanya laporan dari istri tersangka (D) ," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Jubir OPM Sebby Sambom Klaim Tembak 3 ASN Jayawijaya: Siapa Suruh ke Papua!

2 hari lalu

Babak Baru Kasus Kematian Winda Gowasa Mantan Istri Polisi, Kejari Medan Terima SPDP

2 hari lalu

Pilu! Dokter Hewan asal Sikka Korban Penembakan KKB Tinggalkan Anak 5 Tahun

2 hari lalu

Polisi Pertebal Keamanan usai Insiden 3 ASN Ditembak Mati KKB di Jayawijaya

2 hari lalu

Jejak Keji 2 Anggota KKB Anak Buah Egianus Kogoya Penembak 3 ASN di Jayawijaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal