Terlibat Kasus Pemerkosaan dan Pencurian, Residivis di Lampung Timur Ditangkap

Nur Ichsan Yuniarto
Residivis ditangkap karena diduga memperkosa dan mencuri (Agung Sulistyo/iNews)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Personel Tim Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu menangkap seorang pria yang diduga residivis. Pelaku berinisial NE (36) ditangkap karena diduga terlibat dalam aksi pemerkosaan dan pencurian.

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Labuhan Ratu.

"Pelaku yang berstatus residivis ini, diduga terlibat aksi pemerkosaan dan pencurian terhadap korban TM (43) warga Kecamatan Way Jepara," kata Wawan, Senin (17/5/2021).

Peristiwa diduga berawal saat korban diajak pergi oleh pelaku mengendarai sepeda motor, kemudian mampir di area perkebunan sawit, dikawasan Kecamatan Labuhan Ratu.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal