Terlibat Kasus Pemerkosaan dan Pencurian, Residivis di Lampung Timur Ditangkap

Nur Ichsan Yuniarto
Residivis ditangkap karena diduga memperkosa dan mencuri (Agung Sulistyo/iNews)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Personel Tim Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu menangkap seorang pria yang diduga residivis. Pelaku berinisial NE (36) ditangkap karena diduga terlibat dalam aksi pemerkosaan dan pencurian.

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Labuhan Ratu.

"Pelaku yang berstatus residivis ini, diduga terlibat aksi pemerkosaan dan pencurian terhadap korban TM (43) warga Kecamatan Way Jepara," kata Wawan, Senin (17/5/2021).

Peristiwa diduga berawal saat korban diajak pergi oleh pelaku mengendarai sepeda motor, kemudian mampir di area perkebunan sawit, dikawasan Kecamatan Labuhan Ratu.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

3 hari lalu

Viral! Ruang Kelas SDN 2 Taman Endah Lampung Timur Rusak Parah, Kondisi Memprihatinkan

6 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

8 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

9 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal