Tok! Pengedar Sabu di Agam Divonis Penjara Seumur Hidup

Antara
Terdakwa kasus peredaran 41,4 kilogram narkoba jenis sabu di Agam, Sumatera Barat, divonis hukuman penjara seumur hidup. (Ilustrasi/Reuters)

AGAM, iNews.id - Terdakwa kasus peredaran 41,4 kilogram narkoba jenis sabu di Agam, Sumatera Barat (Sumbar), divonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubukbasung, Kabupaten Agam, Rabu (30/11/2022).

"Terdakwa terbukti secara sah bersalah. Oleh karena itu terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup, hukuman 13, 16 dan 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Handita Rahmawan saat membacakan putusan terhadap empat terdakwa kasus narkoba tersebut dalam persidangan.

Terdakwa yang dijatuhi hukuman seumur hidup atas nama Muhammad Fadhil. Dia merupakan pelaku utama sekaligus inisiator dengan peran menerima, menyimpan, menjual serta menikmati keuntungan dari hasil penjualan sabu.

Sedangkan terdakwa Arif Budiman dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp3 miliar dan subsider enam bulan penjara, karena sebagai perantara dengan upah sebesar Rp10 juta.

Untuk terdakwa Roni Eka Saputra dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dengan denda Rp3 miliar dan subsider enam bulan pejara, karena bukan pelaku utama.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kurir Sabu 58 Kg di Jambi Segera Diadili, Terancam Penjara Seumur Hidup

57 tahun lalu

Pengedar Sabu di Kendari Kabur Telanjang Bulat saat Digerebek Polisi

57 tahun lalu

Kronologi Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

57 tahun lalu

Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Ditemukan Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal