Transaksi Ganja di Warung, Dua Pemuda Asal Sumbar Ditangkap Polisi

Antara
Ilustrasi polisi tangkap pengeda ganja (AFP)

SIMPANGEMPAT, iNews.id - Jajaran Polres Pasaman Barat menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja. Keduanya diketahui berinisial IW (23) dan AK (24),

Kepala Sub Bagian Humas Pasaman Barat AKP Defrizal mengatakan, keduanya ditangkap pada Kamus (4/6/2020) di Jorong Sukaramai Kenagarian Ranah Koto Tinggi, Kecamatan Koto Balingka, Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).

Defrizal menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Kami mendapat akan ada transaksi narkoba di sebuah warung di Jorong Sukaramai Nagari Ranah Koto Tinggi,” kata Defrizal, Jumat (5/6/2020).

Dia melanjutkan, begitu mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian di lokasi. Ketika dua pelaku datang, polisi langsung mengamankan keduanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

11 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

17 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

30 hari lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

1 bulan lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal